Selain itu, Rita juga menyerahkan dokumen atas aset kepada Robin dan Maskur Husain, berupa:
1 unit Apartemen Sudirman Park Tower A Lt.43 Unit C di Jakarta Pusat; dan
Baca Juga:
Ratu Batu Bara Tan Paulin Diperiksa KPK di Kasus Rita Widyasari
Sebidang tanah beserta rumah yang terletak di Jalan Batununggal Elok I No. 34, Bandung.
Pada 27 November 2020, Rita menandatangani surat kuasa kepada Maskur Husain terkait permohonan PK. Sekaligus, mencabut kuasa penasihat hukum sebelumnya.
Rita pun kemudian memberikan uang secara bertahap kepada Robin dan Maskur. Terhitung sejak bulan Januari 2021 sampai dengan April 2021 dengan jumlah keseluruhan Rp 60.500.000.
Baca Juga:
KPK Ungkap Eks Bupati Kukar Dapat US$5 per Matrik Ton dari Perusahaan Batu Bara
"Selain itu Terdakwa juga menerima uang sejumlah SGD 200 ribu atau senilai Rp 2.137.300.000 untuk mengurus perkara Rita Widyasari yang diambil Terdakwa bersama Agus Susanto dari rumah dinas Azis Syamsudin di Jalan Denpasar Raya 3/3 Jakarta Selatan, dan sebagian hasil penukaran valuta asing tersebut yaitu sejumlah Rp 1.500.000.000 Terdakwa berikan kepada Maskur Husain di Apartemen Sudirman," kata jaksa.
Dapat Uang Suap