Menekan Hakim Agung
Selain memasang tarif Rp 10 miliar, mereka juga disebut meminta bagian 50% dari total nilai aset bila berhasil dikembalikan. Tarif itu pun disebut tergolong murah.
Baca Juga:
Ratu Batu Bara Tan Paulin Diperiksa KPK di Kasus Rita Widyasari
Maskur Husain nantinya akan berperan menjadi pengacara Rita. Untuk meyakinkan, Robin disebutkan sebagai penyidik KPK bisa menekan hakim Mahkamah Agung.
"Maskur Husain menyampaikan bahwa lawyer fee sejumlah Rp 10 miliar tersebut lebih murah daripada yang biasanya dia minta, di mana hal tersebut bisa karena ada Terdakwa yang sebagai penyidik KPK bisa menekan para hakim PK, dan akhirnya Rita Widyasari setuju memberikan kuasa kepada Maskur Husain," sambung jaksa.
Menurut jaksa, hasil kesepakatan itu pun dilaporkan Rita kepada Azis Syamsuddin.
Baca Juga:
KPK Ungkap Eks Bupati Kukar Dapat US$5 per Matrik Ton dari Perusahaan Batu Bara
Pada 20 November 2020, terdapat uang Rp 3 miliar yang dikirimkan kepada Maskur Husain. Uang itu disebut sebagai pembayaran lawyer fee dari Rita Widyasari.
Pengirim uang itu ialah Usman Effendi. Rita dan Usman Effendi diduga pernah menjalin kesepakatan peminjaman uang pada 16 November 2020.
Rita berjanji akan mengembalikan uang dua kali lipat dengan jaminan sertifikat tanah seluas 140m² di Jalan Suryalaya III Bandung. Sertifikat itu atas nama Dayang Kartini yang merupakan ibu dari Rita.