Dari persekongkolan tersebut, jaksa menyebut keduanya berhasil mendapatkan uang suap untuk mengurus kepentingan Rita Widyasari sejumlah Rp 5.197.800.000,00.
Dari uang itu, Robin memperoleh jatah sebesar Rp 697.800.000. Sedangkan Maskur Husain memperoleh sejumlah Rp 4.500.000.000.
Baca Juga:
Ratu Batu Bara Tan Paulin Diperiksa KPK di Kasus Rita Widyasari
Dalam kasusnya, Rita divonis 10 tahun penjara dengan denda Rp 600 juta subsidair 6 bulan kurungan. Rita terbukti menerima suap dan gratifikasi bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin.
Rita bersama Khairudin dinilai terbukti menerima gratifikasi dari para pemohon izin dan kontraktor sebesar Rp 110.720.440.000. Uang itu ia terima selama menjabat sebagai bupati, dalam kurun Juni 2010 hingga Agustus 2017.
Sementara itu untuk kasus suapnya, Rita dinilai terbukti menerima uang dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima (SGP), Hery Susanto Gun alias Abun. Suap diberikan agar Rita memberikan izin lokasi kepada PT SGP di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kukar, seluas 16 hektare.
Baca Juga:
KPK Ungkap Eks Bupati Kukar Dapat US$5 per Matrik Ton dari Perusahaan Batu Bara
Namun, dalam dakwaan, tidak dijelaskan lebih rinci mengenai kelanjutan pengurusan aset serta PK Rita Widyasari itu. KPK pun menegaskan kasus pencucian uang Rita masih berjalan. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.