WAHANANEWS.CO, Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap PT Google Indonesia pernah mengirim surat soal pengadaan Chromebook pada Agustus 2019.
Surat itu tak dijawab oleh Mendikbud Muhadjir Effendi dan baru dibalas oleh Nadiem Makarim pada Januari 2020 setelah menjabat menteri.
Baca Juga:
Legislator Disebut Terlibat Dapur MBG, Formappi: Parlemen Kehilangan Netralitas
Awalnya, jaksa mengatakan bahwa Nadiem menginginkan program pendidikan di Indonesia seperti Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) dengan Merdeka Belajar melalui digitalisasi pendidikan dapat bekerja sama dengan Google.
"Maka sebelumnya di bulan November 2019 Nadiem Anwar Makarim melakukan pertemuan dengan Colin Marson selaku Head of Education Asia pacific, dan Putri Ratu Alam yang membahas terkait produk-produk Google for Education seperti Chromebook, Google Workspace, dan Google Cloud," tutur jaksa saat membacakan surat dakwaan terdakwa Sri Wahyuningsih dalam sidang kasus korupsi Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025).
Nadiem kemudian sepakat untuk menggunakan produk Google For Education, di antaranya penggunaan Chromebook untuk setiap sekolah yang ada di Indonesia, dan spesifkasi teknis akan diganti menggunakan sistem operasi Chrome.
Baca Juga:
Surat Kedubes untuk Istri Menteri UMKM Bikin Heboh, KPK Akhirnya Turun Tangan
"Adapun langkah awal sistem operasi Chrome yang akan digunakan di Kemendikbud maka surat PT Google Indonesia tertanggal 7 Agustus 2019 yang sebelumnya tidak dijawab oleh Muhadjir Effendi sebelumnya sebagai Mendikbud, lalu dijawab oleh pihak Kemendikbud melalui Sutanto selaku Plt Sekretaris Ditjen Paudasmen Kemendikbud tanggal 27 Januari 2020," jelas jaksa
Jaksa penuntut umum mengatakan Nadiem Makarim memiliki siasat untuk tak terlihat adanya konflik kepentingan (conflict of interest) dalam pengadan laptop Chromebook di instansi tersebut.
Saat itu, Nadiem - yang juga memiliki jabatan di PT Gojek Indonesia dan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) - memilih mengundurkan diri sebagai direksi di dua perusahaan itu.