"Nadiem Anwar Makarim memberikan kekuasaan yang luas kepada Jurist Tan dan Fiona Handayani kemudian menyampaikan kepada pejabat eselon 1 dan 2 di Kemendikbud bahwa 'apa yang dikatakan Jurist Tan dan Fiona Handayani adalah kata-kata saya'," ungkap jaksa.
Dengan kekuasaan yang diberikan Nadiem Makarim, maka Jurist Tan yang kini berstatus buronan dan Fiona Handayani sering memimpin zoom meeting pejabat eselon 1 dan 2 mewakilinya dalam program Digitalisasi Pendidikan berbasis Chromebook.
Baca Juga:
Legislator Disebut Terlibat Dapur MBG, Formappi: Parlemen Kehilangan Netralitas
"Bahwa selanjutnya Jurist Tan dan Fiona Handayani sering memimpin zoommeeting dengan pejabat Eselon 1 dan 2 di Kemendikbud mewakili Nadiem Anwar Makarim untuk mengusung program dan project pendidikan di Indonesia seperti Asesmen Kompetensi Minimum atau AKM dengan program Merdeka Belajar melalui Digitalisasi Pendidikan berbasis Chromebook," jaksa menandaskan.
Kasus Korupsi Laptop Chromebook Rugikan Negara Rp2,1 Triliun
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menggelar sidang untuk tiga terdakwa kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook, yaitu Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021; Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020; dan Ibrahim Arief (IBAM) selaku tenaga konsultan, dengan agenda pembacaan dakwaan.
Baca Juga:
Surat Kedubes untuk Istri Menteri UMKM Bikin Heboh, KPK Akhirnya Turun Tangan
Ketiganya didakwa telah merugikan negara sebesar Rp 2,1 triliun, bersama dengan terdakwa Nadiem Makarim selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek).
"Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi program digitalisasi pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun 2019 sampai dengan 2022 Nomor PE.03.03/SR/SP-920/D6/02/2025 tanggal 4 November 2025 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia," tutur Jaksa Roy Riady saat membacakan surat dakwaan, Selasa (16/12/2025).
"Dan kerugian keuangan negara akibat pengadaan Chrome Device Management yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada Program Digitalisasi Pendidikan pada Kemendikbudristek RI Tahun 2019 sampai dengan 2022 sebesar USD44.054.426 atau setidak-tidaknya sebesar Rp 621.387.678.730," sambungnya.