Hal ini terungkap ketika jaksa membacakan dakwaan Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah 2020-2021 Sri Wahyuningsih pada hari ini, Selasa (16/12/2025).
"Untuk tidak terlihat adanya konflik kepentingan kedudukan terdakwa Nadiem selaku Mendikbud maka dia mengundurkan diri sebagai Direksi di PT Gojek Indonesia dan PT AKAB," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan terhadap Sri Wahyuningsih di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025).
Baca Juga:
Legislator Disebut Terlibat Dapur MBG, Formappi: Parlemen Kehilangan Netralitas
Akan tetapi, kata jaksa, Nadiem menunjuk teman-temannya diantaranya Andre Soelistyo dan Kevin Bryan Aluwi sebagai direksi dan beneficial owner untuk kepentingannya mengontrol pemungutan suara miliknya di PT Gojek Indonesia dan PT AKAB.
Jaksa mengatakan Nadiem melakukan pertemuan dengan petinggi Google yakni Colin Marson selaku Head of Education Asia pacific dan Putri Ratu Alam yang membahas terkait produk-produk Google for Education seperti Chromebook, Google Workspace, dan Google Cloud.
Setelah pertemuan tersebut, Nadiem sepakat untuk menggunakan produk-produk Google For Education di antaranya adalah penggunaan Chromebook untuk setiap sekolah yang ada di Indonesia dan spesifkasi teknis akan diganti menggunakan sistem operasi Chrome.
Baca Juga:
Surat Kedubes untuk Istri Menteri UMKM Bikin Heboh, KPK Akhirnya Turun Tangan
Nadiem Angkat Fiona dan Jurist Tan Sebagai Stafsus
Jaksa juga menjelaskan, bahwa Nadiem mengangkat Fiona Handayani sebagai Staf Khusus Menteri (SKM) di bidang isu strategis, serta tersangka Jurist Tan sebagai Staf Khusus Menteri (SKM) di Bidang Pemerintahan pada pada 2 Januari 2020.
Keduanya bertugas memberikan masukan strategis terkait kebijakan pemerintahan di sektor pendidikan, termasuk berperan dalam program Merdeka Belajar.