Pelanggaran itu, kata dia, dominan soal perizinan tempat penjualan eceran MMEA.
“Dalam penjualan MMEA ini maka tempat penjualan eceran itu wajib punya izin disebut sebagai Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai atau NPP BKC,” ucapnya.
Baca Juga:
Zaki Firmansyah Tegaskan Bakal Sikat Semua Barang Ilegal di Batam
Dalam setiap pengawasan khususnya untuk penjualan MMEA itu pihaknya terlebih dahulu melakukan sosialisasi termasuk menggandeng asosiasi yakni Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bali.
Selain mengawasi hasil tembakau dan MMEA tanpa pita cukai, pihaknya juga mengawasi kepabeanan dengan total melakukan 103 kali penindakan selama Januari-Agustus 2025.
Penindakan itu berupa pelanggaran bawaan barang larangan terbatas oleh pelaku perjalanan luar negeri berupa alat kesehatan, kosmetik dan obat-obatan.
Baca Juga:
Pemkab Majalengka Gandeng Bea Cukai Cirebon, Perangi Rokok Ilegal Lewat Optimalisasi DBHCHT
Selanjutnya, pengawasan narkotika, psikotropika dan prekursor (NPP) dengan total ada 105 kali penindakan dengan barang bukti 21.068,11 gram dan 737 satuan narkotika berbagai golongan.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.