WahanaNews.co | Kompol Chuck Putranto, mantan Sekretaris Pribadi (Spri) dari mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, telah lolos dari sanksi pemecatan dari Polri.
Hasil sidang banding Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menyatakan bahwa Chuck tidak akan dihukum dengan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terkait kasus obstruction of justice, yang melibatkan perintangan penyidikan dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Baca Juga:
Peran 2 Direktur Tersangka Baru Korupsi IUP PT Timah, Diungkap Kejagung
"Putusan banding tidak memberlakukan PTDH pada yang bersangkutan," kata Brigjen Ahmad Ramadhan, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri, saat dimintai konfirmasi pada Kamis (29/6/2023).
Sebelumnya, dalam sidang KKEP yang diadakan oleh Polri pada 2 September 2022, Chuck telah dijatuhi hukuman pemecatan. Namun, Chuck mengajukan banding terhadap putusan tersebut.
Dengan dikabulkannya bandingnya, Chuck tetap menjadi anggota aktif Polri. Namun, dia dikenai sanksi demosi selama satu tahun.
Baca Juga:
Penggeledahan Kejagung Terkait Korupsi IUP PT Timah Tbk 2015-2022 di Wilayah Timah
"Chuck akan mengalami demosi selama satu tahun," ungkap Ramadhan.
Chuck Putranto merupakan salah satu dari tujuh anggota Polri yang terlibat dalam kasus obstruction of justice terkait penembakan Brigadir Yosua. Berikut adalah jejak Chuck Putranto dalam kasus obstruction of justice tersebut.
Peran Chuck Putranto