WahanaNews.co | Mutiara Wulan Saum, calon pegawai negeri sipil (CPNS) Kota Semarang, Jawa Tengah, jengkel lantaran namanya dicatut jadi anggota partai politik (Parpol).
Ia khawatir, kariernya yang baru seumur jagung akan berakhir gegara terdaftar sebagai anggota parpol.
Baca Juga:
KPU Sigi Pastikan Segera Selesaikan Pembayaran Honor PPS untuk Pilkada 2024
"Saya masih CPNS, belum lolos menjadi PNS," kata Mutiara saat melakukan klarifikasi di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyumas, Jawa Tengah, Selasa (27/9/2022).
Padahal sebagai abdi negara dilarang keras menjadi anggota parpol.
"CPNS di Kota Semarang sudah ada aturan bahwa tidak boleh mengikuti partai mana pun, tidak boleh ada daftar di mana pun," jelas Mutiara.
Baca Juga:
KPU Sulut Berkomitmen Tingkatkan Kualitas Pertanggungjawaban Keuangan Secara Akuntabel di Masa Depan
Wanita ber-KTP Banyumas ini mengaku, baru tahu namanya terdaftar dalam sistem informasi partai politik (Sipol) sebagai anggota Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) pada awal September ini.
"Saya iseng cek NIK, ternyata nama saya kecatut di situ. Langsung saya nge-twit, enggak ada respons, sampai saya twit ketua parpolnya, yang merespon hanya Bawaslu," kata Mutiara.
Ia menegaskan, sama sekali tidak pernah mendaftar atau mengikuti anggota parpol mana pun.