"Imbasnya takutnya karir saya yang terancam. Dari kantor tahu (namanya terdaftar sebagai anggota parpol), kepalanya bilang harus dituntaskan," ujar Mutiara.
Namun yang membuat ibu satu anak lebih kesal, proses klarifikasi tidak dapat dilakukan secara online.
Baca Juga:
KPU Parimo: Jadwal PSU Pilkada 19 April 2025 Berpotensi Bergeser
"Sedangkan saya kesulitan untuk hadir, ini saya bisa ke sini karena habis jaga malam, saya relakan pulang, besok harus sudah di sana lagi, karena CPNS tidak punya jatah cuti," kata Mutiara.
Ia menyayangkan, proses klarifikasi itu merepotkan dirinya karena harus bolak-balik Semarang-Purwokerto dengan mambawa anak yang masih balita.
"Pendaftaran parpol saja bisa online, kenapa klarifikasinya harus offline, yang bikin marah kan itu," ujar dia dengan nada kesal.
Baca Juga:
KPU Sigi Pastikan Segera Selesaikan Pembayaran Honor PPS untuk Pilkada 2024
Selain Mutiara, hari ini juga ada warga lain yang mendatangi KPU untuk klarifikasi karena terdfatar sebagai anggota Prima.
"Saya tahunya saat mendaftar sebagai panwaslu kecamatan, kan ada proses skriningnya, ternyata nama saya terdaftar di situ," kata Daimun, warga Cilongok, Banyumas.
Sementara itu, Ketua Dewan Pimpinan Kabupaten Prima Banyumas Januar Rahmat yang hadir dalam klarifikasi itu mengatakan, akan segera melaporkan ke pusat untuk menghapus nama tersebut.