WahanaNews.co | Menko Polhukam Mahfud MD memaparkan, pihaknya pernah diminta Aksi Cepat Tanggap (ACT) untuk endorsement kegiatan kemanusiaan mereka.
Namun, munculnya dugaan penyelewengan dana ACT yang dihimpun dari masyarakat membuat Mahfud meminta penegak hukum mengusut.
Baca Juga:
Eks Presiden ACT Mohon Dibebaskan dari Segala Tuntutan, Ini Alasannya
Cerita Mahfud pernah diminta ACT untuk endorsement ditulis di akun Twitternya, Selasa (5/7/2022). Dalam unggahan itu, Mahfud menyertakan video endorsement-nya untuk ACT.
"Pada 2016/2017 saya pernah memberi endorsement pada kegiatan ACT karena alasan pengabdian bagi kemanusiaan di Palestina, korban ISIS di Syria, dan bencana alam di Papua.
"Tapi jika ternyata dana-dana yang dihimpun itu diselewengkan maka ACT bukan hanya harus dikutuk tapi juga harus diproses secara hukum pidana," tulisnya. Cuitan Mahfud sudah disesuaikan dengan kaidah bahasa Indonesia.
Baca Juga:
Ini Tujuan ACT Alirkan Dana Rp 10 Miliar ke Koperasi Syariah 212
Mahfud menyebut dia pernah 'ditodong' ACT untuk memberikan endorsement setelah memberikan ceramah di masjid.
Mahfud kini sudah meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membantu Polri mengusut dugaan penyelewengan dana dalam tubuh ACT.
"Saat meminta endorsement pihak ACT tiba-tiba datang ke kantor saya dan pernah menodong ketika saya baru selesai memberi khotbah Jumat di sebuah masjid raya di Sumatera. Mereka menerangkan tujuan mulianya bagi kemanusiaan. Saya sudah meminta PPATK untuk membantu Polri dalam mengusut ini," ujarnya.