Diketahui, wacana menggulirkan hak angket di DPR RI guna menyelidiki dugaan kecurangan Pilpres 2024 mencuat.
Menurut Jimly, hak angket bisa digunakan untuk menyalurkan kekecewaan publik.
Baca Juga:
Dinilai Tak Efektif, Jimly Asshiddiqie: Hak Angket Usut Kecurangan Pemilu Cuma Gertakan
“Proses hukum ini jalanin saja. Tetapi proses politik ini enggak usah dihalangi juga, biar saja. Karena ini kan menyalurkan kekecewaan melalui ruang sidang forum politik di DPR, forum hukum di Bawaslu dan MK,” ujar Jimly.
Jimly Asshiddiqie, seorang ahli hukum tata negara, menyatakan bahwa penggunaan hak angket bertujuan untuk mengalihkan kemarahan publik dari jalanan atau tindakan kekerasan, seperti membakar ban, ke ruang sidang.
Dia menekankan perlunya menyadari bahwa kekecewaan dari pihak yang mendukung dapat disalurkan melalui proses hukum di ruang sidang.
Baca Juga:
Pakar Hukum Sebut Putusan MK Nomor 90 Tahun 2023 Tidak Legitimate
“Memindahkan kemarahan dari jalanan, bakar-bakar ban, ke ruang sidang. Ini harus disadari. Kita salurkan kekecewaan para pengusung ini ke ruang sidang” kata Jimly.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.