WahanaNews.co | Psikolog Forensik Reza Indragiri Amriel memberikan pernyataan menohok sewaktu menjadi saksi sidang pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Reza mengatakan, jika jiwa korsa yang dimiliki oleh mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan Bharada E sebagai anggota Polri menyimpang.
Baca Juga:
Menteri Yassona Laoly Janjikan Perlindungan bagi Richard Eliezer
Namun demikian, kesaksian dari Reza meringankan untuk terdakwa Bharada E. Pernyataan Reza ini berawal dari permintaan penasihat hukum Bharada E, Ronny Talapessy agar Reza menjelaskan situasi yang dihadapi kliennya saat mendapat perintah dari Sambo untuk menembak Brigadir J.
"Klien saya dideskripsikan dalam pengaruh atau tekanan Ferdy Sambo, bagaimana ahli menjelaskan situasi dalam tekanan tersebut?" kata Ronny.
Reza menjelaskan bahwa dalam institusi Polri terdapat instrumen yang sangat vital, penting dan krusial yang harus dimiliki setiap personel yakni jiwa korsa.
Baca Juga:
LPSK Cabut Perlindungan Eliezer, Pakar: Jangan Seperti Selebritas
"Jiwa korsa adalah sumber stamina, energi, sumber eksistensi bagi setiap insan kepolisian," kata Reza.
Menurutnya, jiwa korsa dimanifestasikan dalam perilaku setia kawan, menggunakan kosa kata yang sama, cara berpikir yang sama, ketaatan, kepatuhan, ketundukan dan keseragaman.
"Itulah jiwa korsa yang harus dimiliki insan kepolisian," ujar Reza.
Namun berdasarkan studi yang kian berkembang, kata dia, terdapat jiwa korsa yang muncul dalam bentuk yang menyimpang. Bentuk itu dinamakan sebagai kode senyap atau code of silent.
Reza menyebut bentuk penyimpangan itu seperti menutup-nutupi penyimpangan sejawat atau tidak mengoreksi siapa pun yang memberi perintah.
"Itu contoh jiwa korsa yang menyimpang," tuturnya. "Code of silent berdasarkan riset, terjadi atau menjadi fenomena banyak di kepolisian," ucapnya.
Reza lantas menyoroti jiwa korsa antara Bharada E dan Sambo. Menurutnya, jiwa korsa yang dilakukan keduanya dalam peristiwa penembakan Brigadir J merupakan bentuk yang menyimpang.
"Kita menyoroti Richard atau Sambo, menurut kita tidak bisa abai terhadap jiwa korsa ini, termasuk dengan jiwa korsa yang menyimpang yang mereka lakukan," kata Reza.
"Karena saya tadi mengatakan jiwa korsa merupakan sumber stamina yang mutlak harus dimiliki insan kepolisian," imbuhnya.
Bharada E didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Tindak pidana itu dilakukan bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.
Mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pembunuhan terhadap Brigadir J terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Dalam surat dakwaan, Bharada E dan Sambo disebut menembak Brigadir J.
Latar belakang pembunuhan diduga karena Putri telah dilecehkan Brigadir J saat berada di Magelang, Jawa Tengah pada Kamis, 7 Juli 2022. Dugaan ini telah dibantah oleh pihak keluarga Brigadir J. [sdy]