Tiga partai pendukung Anies-Muhaimin, yakni Partai Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa, dan Partai Keadilan Sejahtera, juga menyatakatan kesiapannya dalam hal tersebut.
Pada rapat paripurna DPR yang berlangsung pada Selasa (5/3/2024) lalu, anggota DPR dari Fraksi PDI-P, PKB, dan PKS telah menginterupsi untuk mendorong penerapan hak angket.
Baca Juga:
DPR Tutup Masa Sidang, Gerindra: Tak Ada Hak Angket
Namun, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad tak merespons interupsi tersebut, karena -- menurutnya -- terdapat mekanisme khusus untuk mengajukan hak angket.
Sementara itu, Sekretaris Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Achmad Baidowi menegaskan sampai saat ini PPP belum melakukan rapat apapun terkait dengan hak angket.
Hal itu ditegaskan Baidowi menyusul sikap Fraksi PPP yang tidak ikut rekan koalisinya, menyuarakan hak angket lewat interupsi di rapat paripurna.
Baca Juga:
Komisi I DPRD Minta Pj Wali Kota Bekasi Kooperatif dan Transparan
Baidowi menyampaikan alasan mengapa PPP belum mengagendakan rapat perihal hak angket.
"Kami baru saja, saya ini baru kontrol penghitungan di KPU, KPU dan mayoritas Fraksi PPP di daerah pemilihannya mengamankan suaranya," kata Baidowi di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (6/3/2024).
Baidowi menyebutkan keputusan hak angket bukan dilakukan lewat interupsi di rapat, melainkan diajukan lewat pengajuan tertulis kepada pimpinan DPR.