WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kubu hakim nonaktif Djuyamto menilai, tuntutan jaksa kepadanya selama 12 tahun penjara merupakan tuntutan yang tidak punya hati nurani dan tidak adil.
“Bahwa JPU telah menuntut terdakwa Djuyamto terbukti melanggar Pasal 5 Ayat (2) jo Pasal 18 jo Pasal 55 UU Tipikor dengan pidana penjara selama 12 tahun dengan denda uang pengganti sebesar Rp 9,5 miliar subsider 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan adalah tuntutan yang tidak memiliki hati nurani dan jauh dari rasa keadilan,” ujar pengacara terdakwa Djuyamto saat membacakan duplik dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (19/11/2025), melansir Kompas.com.
Baca Juga:
Sidang Dugaan Korupsi Pencairan Ganda: Saiful Hanif Jadi Tumbal, 7 Orang Lain Menikmati Aliran Dana
Pengacara menyebutkan, jaksa tidak punya hati nurani karena tidak mempertimbangkan sikap kooperatif Djuyamto selama penyidikan. Djuyamto mengeklaim, dirinya telah mengajak dua terdakwa hakim lainnya, Ali Muhtarom dan Agam Syarif Baharudin, untuk membuka soal jumlah uang suap yang diterimanya.
“Sikap kooperatif terdakwa selama proses penyidikan yang ikut mendorong terdakwa yang lain, khususnya saksi mahkota Ali Muhtarom dan Agam Syarif Baharudin, untuk membuka kotak Pandora yang masih menjadi misteri, khususnya terhadap jumlah uang yang nyata-nyata telah diterima oleh terdakwa dan rekan sesama majelis hakim perkara minyak goreng,” lanjut pengacara.
Lebih lanjut, Djuyamto mengeklaim sudah mengembalikan seluruh uang suap yang diterimanya, yaitu sekitar Rp 8,05 miliar. Angka ini berbeda dengan uang suap yang didakwakan jaksa karena kubu meyakini kalau jumlah uang suap yang diterima Djuyamto berbeda dengan tuduhan jaksa.
Baca Juga:
Dana Nasabah Ludes Rp7,1 Miliar, Eks Pegawai Bank Jambi Diringkus Akibat Judi Online
Melalui duplik ini, Djuyamto meminta agar majelis hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya, bukan hukuman paling ringan.
“Dan, saya selaku terdakwa, sebagaimana pleidoi terdahulu, tidak meminta hukuman seringan-ringannya. Saya tegas meminta hukuman seadil-adilnya,” ujar Djuyamto saat menyampaikan duplik pribadi dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (19/11/2025).
Dalam duplik pribadinya ini, Djuyamto meyakini, majelis hakim yang akan menjatuhkan hukuman padanya, Effendi, Adek Nurhadi, dan Andi Saputra, akan menjatuhkan hukuman yang menegakkan hukum dan adil.