Sedangkan pihak tergugat bukan saja PT Pertamina (persero) tetapi juga, Depot PT Pertamina TBBM Manokwari Marketing Operation Region VIII, Gubernur Papua Barat, Bupati Manokwari, Mewrry Vonny Sorbu, Denny Demianus Sorbu, Yermina Yeni Sorbu dan ATR/BPN Kabupatan Manokwari.
Objek yang disengketakan terdiri dari lima bidang tanah dengan total luas 56.697 meter persegi. Namun yang belum terbayar seluas 40.068 meter persegi.
Baca Juga:
Sengketa Tanah di Besitang Makin Rumit: Kesepakatan Lama Dilanggar, Nasib Surat Tanah di Ujung Tanduk!
Lima bidang tanah itu masing masing digunakan untuk Depot Unit Pemasaran VIII Depot Pertamina Manokwari seluas 38.626 m2 dengan Sertifikat Hak Guna Bagunan(HGB) No.00086 atas nama Tergugat I dengan batas-batas:
Utara : Perkampungan
Timur : Ex.PT.Bosowa/Perkampungan Sanggeng
Selatan : Jl.Trikora
Barat : Warung Makan Ojo Gelo
Lokasi Ex. OUT PORT seluas 13.590 m2(tiga belas ribu lima ratus sembilan puluh meter persegi) dengan Sertifikat HGB No.00102 atas nama Tergugat I dengan batas-batas:
Baca Juga:
Gubernur KDM Datangi Kota Depok: BPN Berikan Data Pertanahan
Utara : Jl.Trikora
Timur : Jalan
Selatan : Laut/Gereja Pekabaran Injil
Barat : TepBek
Lokasi rumah dinas Tergugat II seluas 1.368 m2(seribu tiga ratus enam puluh delapan meter persegi) dengan sertifikat HGB No.00088 atas nama Tergugat I dengan batas-batas:
Utara : Tanah Dinas Kehutanan/Perkampungan Sanggeng
Timur : Rumah bapak Wira
Selatan : Jln.Trikora
Barat : Karaoke