"Info di lapangan sudah dibuka pemalangannya. Kami sudah koordinasikan juga dengan kepolisian dan pihak pendemo," katanya.
Pada prinsipnya, sambung Irto, perusahaan menghormati proses hukum yang berlangsung.
Baca Juga:
Tidak Pernah Hadiri Sidang, Tandri Lalung SH: BPN Kabupaten Raja Ampat Tidak Bertanggung Jawab
Sementara itu , Asdatun Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Riski Fahrudi menyebut bahwa masih ada upaya hukum lanjutan yang bisa diambil para tergugat berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Manokwari itu.
"Kami bagaimanapun juga tetap taat hukum. Kita juga tidak memihak kepada salah satu pihak. Posisi kita dipakai sebagai JPN oleh Pertamina dan putusan ini bukan belum berkekuatan hukum tetap karena masih ada upaya hukum lanjutan," ungkapnya.
Saat ini kata dia, JPN dan Pertamina masih melakukan koordinasi untuk langkah hukum selanjutnya, apakah menerima putusan, atau menyatakan banding.
Baca Juga:
Bikin Sertifikat Tanah Gratis Lewat Program PTSL, Simak Yuk
"Ada hak dari tergugat untuk melanjutkan upaya hukum lanjutan. apakah salah ? Ini yang masih dikoordinasikan pasca sidang putusan 11 November lalu," tandasnya.
Diketahui, gugatan perdata ini bernomor 23/Pdt.G/2021/PN Mnk.
Terdapat lima orang penggugat dalam perkara ini, masing masing Daud Mandacan, Alfonsina Mandacan, Dortea Monika Mandacan, Antoni Agustinus Mandacan dan George Gemuruh Mandacan.