WahanaNews.co | PT Pertamina (Persero) Manokwari kalah dalam sidang sengketa tanah seluar 40.068 meter persegi yang kini digunakan sebagai kantor dan depot perusahaan.
Sidang putusan pada pengadilan tingkat pertama di Manokwari itu, digelar 11 November 2021 lalu.
Baca Juga:
Tidak Pernah Hadiri Sidang, Tandri Lalung SH: BPN Kabupaten Raja Ampat Tidak Bertanggung Jawab
Atas dasar putusan itu, pemilik hak ulayat tanah selaku penggugat, Rabu (17/11) siang mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi Papua Barat.
Mereka menuntut agar Jaksa Pengacara Negara (JPN) dari Kejaksaan Tinggi Papua Barat segera memerintahkan Pertamina menjalankan putusan hakim Pengadilan Negeri Manokwari dengan membayar Rp404 miliar dari tuntutan Rp405 miliar yang diajukan para penggugat.
"Jika 6x24 jam sampai Senin 22 November kami belum menerima bayaran, maka kami akan duduki kejaksaan dan Pertamina. Jangan salahkan kami kalau hari itu juga kami membuat kebun di Pertamina," ujar keluarga Penggugat, Benyamin Saiba di depan kantor Kejaksaan Tinggi Papua Barat.
Baca Juga:
Bikin Sertifikat Tanah Gratis Lewat Program PTSL, Simak Yuk
Menurutnya, puluhan tahun Pertamina telah menduduki hak hak masyarakat di atas tanah tersebut. Karena itu, putusan pengadilan itu harus segera dijalankan tanpa harus menempuh jalur hukum selanjutnya.
"Basuki Tjahaja Purnama Selaku Dirut Pertamina dan juga sebagai anak tuhan, tolong dengar baik baik. Dengar dan akses ke Papua Barat, Kami ada di Manokwari. Pertamina telah mencaplok hak ulayat kami," tambahnya.
Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, SH C&T, Irto Ginting mengatakan pihaknya akan mengecek terlebih dulu tuntutan yang disampaikan oleh masyarakat tersebut.