“Tetapi apabila kesalahan terletak pada pihak mereka, patutkah mereka mengambil uang konsumen sebesar 50 % dan hanya ingin mengembalikan kepada konsumennya sebesar 50 %-nya saja?” tulis Jonathan.
Jonathan tetap menuntut Lavon untuk mengembalikan uang sepenuhnya, walaupun pihak mereka menawarkan unit di tempat lain.
Baca Juga:
8 Konstestan Miss Universe Indonesia Minta Perlindungan LPSK Terkait Somasi dan Intimidasi
“Sebagai konsumen saya sudah hilang kepercayaan terhadap mereka, merasa tertipu dan terjebak, serta sudah tidak antusias lagi untuk melanjutkan hubungan dengan pihak mereka,” ungkapnya.
Sementara itu, Arnol Sinaga mengungkapkan, pihaknya sudah dua kali melayangkan somasi pada pihak Lavon Swan City.
Saat dihubungi, Chandra Gunawan dari pihak Lavon Swan City menolak memberikan keterangan, dengan alasan persoalan itu di luar kewenangannya. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.