Hal ini disampaikan oleh Kamaruddin Simanjuntak dalam sebuah tayangan yang diunggah oleh akun YouTube Intens Investigasi pada Jumat, 24 Mei 2024.
"Kalau saya melihatnya itu pihak penyidik yang bermasalah, kenapa tiga orang itu ditinggalkan?" tanya Kamaruddin Simanjuntak.
Baca Juga:
Dirut Taspen Antonius NS Dicopot dan Dicekal KPK, Ini Respon Kamaruddin Simanjuntak
"Kalau penyidiknya benar, tidak mungkin itu terabaikan, tapi akan terungkap," lanjutnya.
Kamaruddin Simanjuntak juga menuding bahwa pihak penyidik tidak serius dalam menangani kasus ini. Oleh karena itu, kasus ini belum menemukan titik terang hingga tahun kedelapan.
"Makanya, kenapa bisa terabaikan karena penyidiknya main-main," tegas Kamaruddin Simanjuntak.
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
Kamaruddin juga membandingkan kasus ini dengan kasus teroris yang bisa diselesaikan dalam waktu yang jauh lebih singkat.
Selain itu, Kamaruddin menjelaskan bahwa para pelaku bisa dituntut dengan berbagai pasal.
"Mereka bisa dituntut dengan pasal 340, juncto 338, juncto 386, juncto 55 56. Pasal 340 itu pembunuhan berencana, 338 itu pembunuhan biasa, 386 itu pemerkosaan," jelas Kamaruddin Simanjuntak.