Setelah memastikan produk tersebut aman dan layak konsumsi, polisi juga mengirim sampel ke Dinas Kesehatan dan Laboratorium Forensik Polri untuk pemeriksaan lanjutan.
Hasil pemeriksaan menyatakan tidak ditemukan penggunaan bahan berbahaya maupun material spon PU Foam sebagaimana isu yang sempat viral di media sosial.
Baca Juga:
DPR Tegaskan Pemilihan Adies Kadir sebagai Hakim MK Sesuai Konstitusi
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri menyampaikan bahwa setelah dinyatakan aman, pedagang bernama Suderajat dipulangkan ke rumahnya di Depok.
Polisi juga mengganti uang atas barang dagangan Suderajat yang sebelumnya diamankan untuk keperluan pemeriksaan.
Anggota TNI dan Polri yang bertugas di Kelurahan Kampung Rawa, Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat, mengakui telah terlalu cepat mengambil kesimpulan dalam menangani kasus tersebut.
Baca Juga:
Parliamentary Threshold Bisa Menyederhanakan Partai Politik, Kata DPR
Oleh karena itu, mereka menyampaikan permohonan maaf secara mendalam kepada Suderajat karena terdampak langsung akibat tindakan tersebut.
Mereka memastikan tidak ada niat untuk merugikan ataupun mencemarkan nama baik pedagang es gabus tersebut.
[Redaktur: Angelita Lumban Gaol]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.