WahanaNews.co, Klaten - Perempuan berinisial SK (57) warga Kartasura, Sukoharjo, dieksekusi tim Kejari Klaten ke Lembaga Pemasyarakatan Klaten setelah permohonan kasasinya ditolak Mahkamah Agung.
Wanita yang sebelumnya menjadi guru ASN ini terpidana kasus penipuan senilai Rp2,1 miliar dengan korban pengusaha asal Korea.
Baca Juga:
Fenomena E-commerce: Nilai Transaksi Fantastis, tapi Ribuan Kasus Penipuan Mengintai
Dalam aksinya, SK ternyata tidak sendiri. Hal itu diungkapkan Jaksa Penuntut Umum Kejari Klaten, Aby Maulana.
"Pada putusannya memang Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1, yang mana ada splitan atau berkas perkara lain atas nama E. E ini sudah kita laksanakan eksekusi sejak bulan Mei 2023," ungkap Aby Maulana kepada wartawan di kantornya, Sabtu (9/3/2024), melansir detikjateng.
Dijelaskannya, terpidana E itu sudah dieksekusi dan menjalani hukumannya di LP Klaten. Sementara untuk SK sebenarnya sudah dilakukan pemanggilan sebelumnya.
Baca Juga:
Reza Artamevia Dilaporkan ke Polisi Terkait Dugaan Penipuan Bisnis Berlian
"Terpidana SK ini memang sudah dilakukan pemanggilan secara pantas tapi tidak ada balasan atau tanggapan untuk datang atau menyerah untuk dilakukan eksekusi. Sehingga kita terbitkan DPO dan ditangkap dieksekusi hari ini," terang Aby Maulana.
Ditegaskan Aby, dalam kasus penipuan ini, pelaku hanya dua orang yakni E dan SK. E divonis hukuman pidana penjara satu tahun lebih. Aby juga mengonfirmasi bahwa SK masih berstatus guru ASN saat proses persidangan lalu.
"E sudah diputus hukuman dengan pidana penjara satu tahun lebih. SK saat persidangan statusnya masih ASN sebagai guru," imbuh Aby Maulana.