WahanaNews.co, Jakarta - Achsanul Qosasi, Anggota III nonaktif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, berharap Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mempertimbangkan pengabdiannya kepada negara sebagai penebus kesalahan dalam kasus yang membuatnya menjadi terdakwa.
Dalam nota pembelaan terkait dugaan korupsi proyek penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5, Achsanul menyampaikan harapannya kepada Majelis Hakim.
Baca Juga:
BPK Ungkap Kasus Besar: Kerugian Keuangan Negara Rp 60,04 Miliar dari Proyek PetroChina
Ia dituntut lima tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung karena terbukti menerima uang sebesar 2,6 juta dolar Amerika Serikat (USD) atau setara Rp 40 miliar terkait proyek BTS 4G tersebut.
Di hadapan Majelis Hakim, Achsanul menguraikan berbagai kegiatan bermanfaat yang telah dilakukannya bagi negara, sebagai bagian dari permohonan maaf atas tindakannya.
"Saya mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk berkenan menerima pengakuan dan penyesalan saya ini. Saya mohon sekali Yang Mulia Majelis Hakim berkenan mempertimbangkan," ujar Achsanul dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (28/5/2024).
Baca Juga:
BPK Terpilih di Kecamatan Sultan Daulat Belum Dilantik, Pemdes Kecewa Kepada Pj Wali Kota
Achsanul menjelaskan bahwa saat ini ia menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) dan Wakil Ketua Umum Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI).
Selain itu, ia juga masih menjadi Anggota Dewan Pengawas Ekonomi Syariah dan tergabung dalam jajaran Dewan Pengurus Pusat (DPP) Muhammadiyah.
Achsanul juga mengaku mengelola pondok pesantren warisan orangtuanya di Sumenep, Madura, Jawa Timur.