Achsanul Qosasi juga menyebut bahwa dirinya pernah menjadi Wakil Rakyat dari Madura di DPR-RI pada periode 2009 hingga 2014.
Selama lima tahun tersebut, ia merasa telah mengabdi kepada Bangsa dan Negara sebagai Pimpinan Komisi XI DPR-RI yang membawahi Keuangan dan Perbankan.
Baca Juga:
BPK Ungkap Kasus Besar: Kerugian Keuangan Negara Rp 60,04 Miliar dari Proyek PetroChina
"Saya terlibat langsung sebagai Ketua Panitia Kerja dan Panitia Khusus dalam pembentukan sembilan undang-undang," ujar Achsanul.
Dalam nota pembelaannya, Achsanul mengakui bahwa dirinya khilaf telah menerima uang Rp 40 miliar dari proyek BTS 4G yang dikelola Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Ia menegaskan bahwa penerimaan uang tersebut bukanlah upaya sengaja untuk mengatur masalah dalam proyek BTS 4G sebagaimana yang dituduhkan oleh jaksa penuntut umum.
Baca Juga:
BPK Terpilih di Kecamatan Sultan Daulat Belum Dilantik, Pemdes Kecewa Kepada Pj Wali Kota
Achsanul meminta majelis hakim mempertimbangkan kejujurannya untuk membuat putusan yang adil dalam perkara dugaan korupsi terkait proyek BTS 4G yang menjeratnya.
“Jika kekhilafan saya ini dianggap sebagai suatu kesalahan, maka saya mohon Yang Mulia Majelis Hakim untuk memaafkan dan saya siap menerima putusan yang seadil-adilnya dari Majelis Hakim,” kata Achsanul.
Menurut surat dakwaan, Achsanul disebut menerima uang Rp 40 miliar dari Windi Purnama yang bersumber dari Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak.