WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bahwa pihaknya sedang menyelidiki keterlibatan delapan perusahaan gula swasta dalam dugaan korupsi terkait impor gula di Kementerian Perdagangan pada 2015–2016.
Pernyataan ini disampaikan sebagai tanggapan atas pertanyaan media mengenai kemungkinan menetapkan kedelapan perusahaan tersebut sebagai tersangka korporasi.
Baca Juga:
Gula Pasir Melimpah: Bulog Kalbar Ungkap Stok Capai 200 Ton
“Saat ini kami masih melakukan pendalaman. Penyidikan khusus baru dua hari menetapkan tersangka,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Kamis (31/10/2024).
Ia menegaskan bahwa penyidik sedang mendalami seluruh aspek untuk mencari bukti materiil yang terkait dengan masing-masing perusahaan.
“Jika alat bukti mencukupi, kami akan menetapkannya sebagai tersangka, tapi ini masih awal. Mohon bersabar,” tambahnya.
Baca Juga:
Kasus Importasi Gula, Kejagung Periksa 2 Pejabat Bea Cukai
Kejagung telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yaitu Thomas Trikasih Lembong, Menteri Perdagangan periode 2015–2016, dan CS, Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).
Menurut Kejagung, kasus ini bermula ketika Tom Lembong, sebagai Menteri Perdagangan, memberikan izin impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP untuk diolah menjadi gula kristal putih, meskipun rapat koordinasi antarkementerian pada 12 Mei 2015 menyatakan bahwa Indonesia mengalami surplus gula, sehingga tidak perlu mengimpor gula.
Kejagung juga menyatakan bahwa persetujuan impor ini tidak melalui koordinasi dengan instansi terkait dan tidak ada rekomendasi dari Kementerian Perindustrian untuk memastikan kebutuhan gula dalam negeri.