WahanaNews.co, Jakarta - Kejaksaan Agung memeriksa kembali penyelenggara negara dalam kasus dugaan korupsi terkait importasi gula oleh PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP).
Pada Senin (15/7/2024), tim penyidik dari Jampidsus Kejaksaan Agung memeriksa seorang saksi yang merupakan pejabat Bea Cukai daerah.
Baca Juga:
Ahok Diperiksa Hampir Delapan Jam, Bilang Kaget Ada Penyimpangan di Perusahaan
"Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus memeriksa satu orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana tahun 2020 sampai dengan 2023," kata Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, dalam keterangannya, dikutip Selasa (16/7/2024).
Pejabat tersebut adalah mantan Kepala Bea Cukai Dumai, Riau, berinisial FF.
Menurut Harli, FF menjabat sebagai Kepala Bea Cukai Dumai dari tahun 2018 hingga 2022.
Baca Juga:
Kejagung Dalami Peran Ahok di Kasus Pertamina yang Diduga Tahu Adanya Korupsi
"Saksi yang diperiksa berinisial FF, yang menjabat sebagai Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean B Dumai dari tahun 2018 sampai dengan 2022," ujar Harli.
Berdasarkan informasi dari situs resmi Bea Cukai, inisial FF merujuk pada Fuad Fauzi.
Informasi ini tertera dalam rilis resmi di situs Bea Cukai pada Oktober 2020 yang berjudul "Silaturahmi Insan Panahan Kota Dumai."