“Instansi pengusul Kejaksaan Agung, alasan korupsi,” kata Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (20/11/2025).
Kelimanya telah dicekal sejak Jumat (14/11/2025) sampai Kamis (14/5/2026) berdasarkan Surat Keputusan bernomor KEP-380, KEP-378, KEP-381, KEP-382, dan KEP-379 tertanggal 2025.
Baca Juga:
KSEI Gandeng Sucor Sekuritas Bikin Aplikasi untuk Mahasiwa agar Bisa Belajar Pasar Saham
Sebelumnya Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menjelaskan adanya penggeledahan di sejumlah lokasi untuk kebutuhan penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi Memperkecil Kewajiban Pembayaran Perpajakan pada periode 2016–2020.
“Ini oleh oknum atau pegawai pajak pada Direktorat Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia,” kata Anang melalui pesan singkat pada Selasa (18/11/2025).
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto juga menyampaikan pandangannya terkait proses hukum yang tengah dilakukan Kejaksaan Agung atas dugaan korupsi pajak periode 2016–2020.
Baca Juga:
Dalam Sepekan, BI Catat Modal Asing Keluar Capai Rp3,51 Triliun
“Tentu kami dalam konteks ini sangat menghormati bagaimana para penegak hukum, khususnya dalam hal ini kejaksaan yang sedang melaksanakan prosesnya,” ujar Bimo kepada wartawan pada Selasa (18/11/2025).
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.