"Untuk perusahaan KSO Hutama-Eurrosiatic-Uttam gagal karena dukungan bank belum merupakan komitmen pembiayaan proyek dan lokasi workshop di luar negeri," jelasnya.
Arief mengatakan terdapat perubahan kontrak perjanjian yang tidak sesuai dengan Rencana Kerja Syarat (RKS) dengan menambahkan biaya uang muka 20 persen.
Baca Juga:
Kasus Situs Judol Slot Jaringan China, Bareskrim Kembali Sita Aset Rp13,8 Miliar
Selain itu perubahan lainnya juga dilakukan dengan menambah mekanisme pembayaran letter of credit atau LC ke rekening luar negeri. Tahapan pembayaran procurement itulah yang kemudian menguntungkan pihak penyedia tanpa mengikuti proses GCG.
Selanjutnya, kontrak perjanjian juga ditandatangani tidak sesuai dengan tanggal yang tertera karena seharusnya masih dalam tahap pengkajian oleh kedua belah pihak dari 23 Desember 2016 sampai dengan Maret 2017.
"Proyek dikerjakan tanpa adanya studi kelayakan. Jaminan uang muka dan jaminan pelaksanaan expired dan tidak pernah diperpanjang. Metode pembayaran barang impor atau letter of credit tidak wajar," tuturnya.
Baca Juga:
Kenali Modusnya, Waspada Penipuan Online Baru di LinkedIn
Arief mengatakan penyimpangan tersebut kemudian berdampak hingga akhirnya membuat pekerjaan proyek menjadi mangkrak dan uang PTPN XI sudah keluar kepada kontraktor hampir 90 persen.
"Penyidik sudah mengirimkan surat ke BPK untuk meminta penghitungan kerugian negara dan hingga saat ini belum ada penetapan tersangka," ungkapnya.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.