Dirinya mengungkap, merujuk aturan yang ada sejatinya berkas dilengkapi selama 14 hari sejak dikembalikan. Dia meminta penyidik segera melengkapi berkas tersebut.
"14 hari harusnya. Tergantung penyidik kapan dia bisa penuhi sebenarnya. Kalau misalkan tidak dipenuhi akan kita kembalikan, akan begitu terus. itu diatur sama KUHAP-nya. Oh iya dong (meminta segera merampungkan), kan bahasanya di P19 begitu. Tergantung teman-teman penyidik, artinya koordinasi penyidiknya," kata dia.
Baca Juga:
Drama Pertemuan Alexander dan Eko Darmanto: KPK Dikejar Kasus Dugaan Gratifikasi
Dalam upaya melengkapi berkas, polisi berniat untuk memeriksa kembali Firli.
Namun, Firli telah dua kali tidak memenuhi panggilan, dan sejak saat itu tidak ada kejelasan mengenai kasus ini.
Meskipun Firli telah absen dua kali dari panggilan, tidak ada tindakan penahanan terhadapnya.
Baca Juga:
Setahun Berlalu, Polda Metro Jaya Belum Juga Tahan Firli Bahuri
Selain itu, polisi juga tidak memberikan pembaruan apakah berkas kasus tersebut telah dikirimkan kembali ke jaksa.
Polda Metro Jaya terakhir kali memberikan pembaruan mengenai kasus ini pada bulan Maret.
Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Karyoto, menyatakan bahwa kasus telah mencapai tahap terakhir, yaitu penyempurnaan berkas untuk membawa Firli ke pengadilan.