WahanaNews.co | Hakim Yustisial Mahkamah Agung (MA) Edy Wibowo diduga menerima suap Rp 3,7 miliar terkait penanganan kasasi Yayasan Rumah Sakit (RS) Sandi Karsa Makassar (SKM).
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengungkapkan, perkara ini berawal ketika PT Mulya Husada Jaya menggugat penundan kewajiban pembayaran utang (PKPU) kepada Yayasan RS Sandi Karsa Makassar.
Baca Juga:
Korupsi APD Kemenkes, KPK Ungkap Satu Tersangka Beli Pabrik Air Minum Kemasan Rp60 Miliar
Gugatan dilayangkan di Pengadilan Negeri Makassar. Majelis hakim pada pengadilan tingkat I tersebut menyatakan Yayasan RS Sandi Karsa Makassar pailit.
“Majelis hakim kemudian memutuskan bahwa Yayasan RS Sandi Karsa Makassar dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya,” kata Firli dalam konferensi pers di KPK, dikutip Selasa (20/12).
Merasa keberatan atas putusan ini, pihak RS Sandi Karsa Makassar mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Baca Juga:
Skandal e-KTP Memanas Lagi, Dua Tersangka Baru Muncul
Mereka meminta agar putusan Pengadilan Negeri Makassar yang menyatakan yayasan tersebut bangkrut ditolak.
“Memutus Yayasan Rumah Sakit SKM tidak dinyatakan pailit,” ujar Firli.
Menurut Firli, pada Agustus 2022, Ketua Yayasan RS Sandi Karsa Makassar bernama Wahyudi Hardi mendekati dua PNS di MA. Mereka adalah Muhajir Habibie dan Albasri.