WahanaNews.co, Jakarta - Pemeriksaan kasus pencucian uang yang melibatkan sekretaris MA yang sudah dinonaktifkan, Hasbi Hasan, dan Windy Idol masih berlanjut.
Mereka berdua menggunakan istilah "pesantren" sebagai pengganti "hotel" dan memanggil Windy dengan sebutan 'tuan putri' saat mereka melancarkan urusan pribadi di kamar 501. Begini kronologinya.
Baca Juga:
Tak Bisa Buktikan Asal Usul, Aset Rp915 M dan 51 Kg Emas Zarof Ricar Resmi Jatuh ke Tangan Negara
Kamar 510 di Hotel Fraser Menteng tidak hanya digunakan sebagai tempat untuk Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan, dan peserta Indonesian Idol, Windy Yunita Bastari Usman, atau yang dikenal dengan Windy Idol, untuk melancarkan urusan pribadi.
Namun, kamar tersebut juga digunakan untuk mengurus perkara di MA bersama Menas Erwin Djohansyah, Fatahillah Ramli, dan Christian Siagian.
Hal ini terungkap dalam sidang vonis terhadap Hasbi Hasan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu (3/4/2024).
Baca Juga:
Sidang Hasto, Ahli Sebut Perintah Tenggelamkan HP Bentuk Perintangan Penyidikan
Melansir Tribun Trends, Hasbi Hasan telah divonis dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menerima suap terkait pengurusan perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana di MA.
Dia juga dikenai pidana tambahan berupa uang pengganti sejumlah Rp 3.880.844.000.400 (Rp 3,8 miliar).
Selain Hotel Fraser Residence Menteng, hakim menyebut ada dua hotel lainnya yang digunakan Hasbi Hasan untuk mengurus perkara di MA, yakni The Hermitage Hotel Menteng dan Novotel Hotel Cikini.