WahanaNew.co, Jakarta – Helena Lim, pemilik PT Quantum Skyline Exchange disebut memusnahkan bukti transaksi yang dilakukan oleh Harvey Moeis (mewakili PT Refined Bangka Tin).
Hal itu terungkap saat jaksa membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Helena dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Harvey Moeis dkk di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/10) melansir CNN Indonesia.
Baca Juga:
Kasus Korupsi Tambang Timah, Helena Lim Didakwa Bantu Harvey Moeis
Helena yang juga dikenal sebagai crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) dihadirkan jaksa sebagai saksi.
"Kemudian di BAP saudara di pemeriksaan tanggal 26 Juni 2024 di poin 18 ya, saudara menjelaskan terkait barang bukti atau tanda bukti penjualan maupun pembelian saudara setiap bulannya tapi saudara musnahkan. Bisa dijelaskan kenapa saudara memusnahkan bukti pembelian maupun penjualan yang dilakukan oleh Quantum terhadap empat perusahaan ini?" tanya jaksa.
"Saya bukan sengaja memusnahkan, saat penggeledahan itu juga saya di luar negeri dan penyidik mendapatkan data-data di dalam kantor saya, Yang Mulia. Maksud saya memusnahkan itu seperti cek saldo, kalau sudah benar, itu saldonya pasti saya buang yang saya catat-catat sendiri, Yang Mulia. Yang transaksi hari ini kira-kira berapa-berapa itu tuh saya buang, Yang Mulia. Itu maksud saya," terang Helena.
Baca Juga:
Kasus Korupsi Timah, Helena Lim dkk Jalani Sidang Perdana
Jaksa tidak puas dengan jawaban tersebut dan membacakan BAP Helena untuk dilakukan konfirmasi lagi.
"Pertanyaan penyidik, nanti saudara bisa konfirmasi, 'Apakah untuk setiap transaksi yang dilakukan oleh Harvey Moeis pada PT RBT, PT SIP, PT TIN, PT SBS, dan PT VIP di Quantum terdapat atau dibuatkan tanda bukti penjualan maupun pembelian?" kata jaksa membacakan pertanyaan penyidik.
"Kemudian, saudara menjawab 'Dapat saya jelaskan bahwa untuk setiap transaksi yang dilakukan oleh Harvey Moeis, PT RBT, PT Stanindo, PT Tinindo, PT Sariwiguna dan PT Venus Inti Perkasa di PT Quantum selalu dibuatkan tanda bukti penjualan maupun pembelian, namun setiap bulannya saya musnahkan," lanjut jaksa.