"Kemudian, di poin berikutnya saudara menjelaskan bahwa 'Alasan saya sehingga memusnahkannya adalah 'agar Bank Indonesia dalam melakukan audit tidak menemukan transaksi dari Harvey Moeis, PT RBT, PT SIP, PT TIN, PT SBS, dan PT VIP di PT Quantum Skyline'. Bisa dijelaskan?" sambung jaksa meminta konfirmasi.
Namun, ketua majelis hakim Eko Aryanto mengambil alih jalan persidangan dengan menanyakan kebenaran tersebut kepada Helena.
Baca Juga:
Dipolisikan Buntut Kasus PT Timah, Guru Besar IPB Jelaskan Dasar Penghitungan Rp271 Triliun
"Saksi tadi sudah mendengarkan pembacaan berita acara saksi di pemeriksaan?" tanya hakim.
"Sudah, Yang Mulia," sahut Helena.
"Paham kan?" tambah hakim.
Baca Juga:
Hakim Vonis 5 Tahun Penjara untuk Helena Lim, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
"Paham, Yang Mulia," jawab Helena.
"Benar tidak itu?" cecar hakim.
"Benar, tapi mungkin saya bisa menjelaskan," ucap Helena.