"Sebentar, enggak usah dijelaskan. Benar tidak?" tanya hakim menegaskan.
"Benar, Yang Mulia," ucap Helena.
Baca Juga:
Kasus Korupsi Tambang Timah, Helena Lim Didakwa Bantu Harvey Moeis
Helena bersaksi untuk terdakwa Harvey Moeis, Direktur Utama PT Refined Bangka Tin sejak tahun 2018 Suparta, dan Direktur Pengembangan Usaha PT Refined Bangka Tin sejak tahun 2017 Reza Andriansyah.
Selain dia, jaksa juga memanggil 12 saksi lain untuk memberikan keterangan.
Mereka ialah artis Sandra Dewi, Kartika Dewi (adik Sandra Dewi), Mira Moeis (adik Harvey Moeis), Anggraeni (istri Suparta), Ratih Purnamasari (Personal Asisten Sandra), Cicih Oktavia (Kepala Cabang Mandiri Wisma Indonesia), Bunito Wicaksono (pihak Bank BCA), Yuliana (Karyawan CV Mutiara Alam Lestari), Chandra Situmeang (Kepala Cabang Dolarindo Intravalas), Imelda (Sekretaris Pribadi Robert Indarto), Taufik Hidayat (mantan Karyawan PT Inti Valutama Sukses), dan M. Zubaidi (pihak Bank Mandiri).
Baca Juga:
Kasus Korupsi Timah, Helena Lim dkk Jalani Sidang Perdana
Harvey Moeis bersama sejumlah pihak lain termasuk Helena didakwa merugikan keuangan negara sejumlah Rp300,003 triliun terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Jumlah kerugian negara tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2022 Nomor: PE.04.03/S-522/D5/03/2024 Tanggal 28 Mei 2024 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP RI).
Harvey dan Helena disebut menerima Rp420 miliar.