WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan telah memiliki cukup bukti untuk menetapkan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, atau yang dikenal sebagai Tom Lembong, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula yang merugikan negara hingga Rp400 miliar.
Menurut Kejagung, mereka tidak memerlukan bukti aliran dana ke Tom Lembong dalam proses persetujuan impor gula oleh pihak swasta.
Baca Juga:
Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Tom Lembong Kasus Korupsi Impor Gula
“Apakah harus ada aliran dana dulu baru dianggap korupsi?” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, di kantor Kejagung pada Kamis (31/10/2024).
Harli menjelaskan bahwa alat bukti dalam tindak pidana korupsi didasarkan pada kesaksian, keterangan ahli, serta petunjuk yang mengarah pada tersangka, sesuai dengan Pasal 184 KUHAP.
Selain mengandalkan dua alat bukti utama, Kejagung juga telah memeriksa 90 saksi sebelum menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka.
Baca Juga:
Tom Lembong Ngaku Penyidik Tak Jelaskan Detail Soal Dugaan Korupsi Impor Gula
“Nantinya, semua ini akan terungkap dalam persidangan, jadi biarkan proses penyidikan berjalan sesuai tugasnya,” tambah Harli.
Sebagaimana diketahui, Tom Lembong telah resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus korupsi terkait impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2023, dengan kerugian negara mencapai Rp400 miliar.
"Negara dirugikan Rp400 miliar akibat impor gula yang tidak sesuai dengan ketentuan,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (29/10).