Qohar menyebut, Tom Lembong melanggar Keputusan Mendag dan Menperin Nomor 257 Tahun 2004 yang hanya memperbolehkan BUMN mengimpor gula kristal putih.
Namun, impor justru dilakukan oleh PT AP berdasarkan persetujuan yang dikeluarkan.
Baca Juga:
Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Tom Lembong Kasus Korupsi Impor Gula
“Pada November-Desember 2015, tersangka CS, Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), memerintahkan manajer senior PPI untuk bertemu dengan delapan perusahaan swasta di bidang gula,” jelasnya.
“Seharusnya, untuk menjaga stok dan stabilitas harga, gula kristal putih diimpor langsung oleh BUMN,” tambah Qohar.
Untuk keperluan penyidikan, keduanya kini ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Kejagung dan Kejari Jakarta Selatan.
Baca Juga:
Tom Lembong Ngaku Penyidik Tak Jelaskan Detail Soal Dugaan Korupsi Impor Gula
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.