WahanaNews.co | Polri memastikan keputusan majelis hakim atas vonis bebas terhadap Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin Ohorella benar-benar independen.
Keduanya merupakan terdakwa kasus Unlawful Killing Laskar FPI.
Baca Juga:
Jaksa Tolak Pleidoi, Kuasa Hukum Supriyani Tetap Yakin Akan Putusan Bebas
"Keputusan hakim adalah independen," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Jumat (18/3).
Selain itu, pihaknya menghormati keputusan hakim. Soal kemungkinan kedua anggota polri itu kembali bekerja, Dedi menyerahkannya ke Polda Metro Jaya.
"Menghargai keputusan hakim. Kalau itu tanya ke Metro," ujarnya.
Baca Juga:
Jaksa Bidik Proyek PSU Milik Suku Dinas PRKP Jakarta Pusat
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis bebas dua terdakwa kasus Unlawful Killing Laskar FPI, pada sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/3).
Keduanya itu yakni Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin Ohorella yang hadir secara virtual dari kediaman kuasa hukum Henry Yosodiningrat.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan, Briptu Fikri terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama, sehingga membuat orang meninggal dunia sebagaimana dakwaan primer.
Kendati demikian, keduanya tidak dapat dijatuhi hukuman karena alasan dan pemaaf merujuk pleidoi kuasa hukum.
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer, menyatakan perbuatan terdakwa Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin sebagai dakwaan primer dalam rangka pembelaan terpaksa melampaui batas, tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf," kata Ketua Hakim Muhammad Arif Nuryanta, Jumat (18/3).
Atas dasar itu, majelis hakim memerintahkan untuk melepaskan kedua terdakwa tersebut dari segala tuntutannya. Selain itu, ia juga memerintahkan barang bukti dikembalikan penuntut umum.
"Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan, memulihkan hak-hak terdakwa. Menetapkan barang bukti seluruhnya dikembalikan ke penuntut umum," ujarnya.
Mendengar putusan itu, Henry Yosodiningrat selaku kuasa hukum menyatakan menerima atas putusan yang diberikan oleh majelis hakim kepada kliennya.
"Alhamdulilah kami menerima putusan itu," ujar Henry.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengaku akan pikir-pikir terlebih dahulu ketika ditanya tanggapan atas vonis tersebut oleh ketua majelis hakim, M. Arif Nuryanta. [rin]