WahanaNews.co, Jakarta - Komisi III DPR RI mengundang perwakilan keluarga mendiang Dini Sera Afrianti yang menjadi korban kasus dugaan pembunuhan dengan terdakwa Ronald Tannur yang kini sudah divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan pihaknya ingin mendengarkan aduan dari keluarga korban karena bebasnya terdakwa tersebut dirasa terdapat kejanggalan. Dia pun menyatakan Komisi III DPR prihatin terhadap putusan hakim tersebut.
Baca Juga:
Praktisi Hukum Asal Nias Apresiasi KY Pecat Tiga Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur
"Kalau dari rekaman video yang kami lihat di media sosial dan di televisi, sebenarnya nggak masuk akal yang bersangkutan divonis bebas," kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (29/7/2024).
Berdasarkan agenda kerja Senin ini, Komisi III DPR RI bakal menerima audiensi dari keluarga almarhum Dini Sera Afrianti pada pukul 13.00 WIB. Adapun hingga pertengahan Agustus, DPR RI sedang menjalani masa reses setelah penutupan Masa Persidangan V Tahun 2023-2024 pada awal Juli 2024.
Habiburokhman pun menyatakan bahwa Komisi III DPR RI bakal lebih sering mengundang dan mendengar permasalahan yang dialami masyarakat, terutama di bidang hukum. Sehingga walaupun dalam masa reses, menurut dia, pihaknya akan tetap bekerja untuk mendengar permasalahan tersebut.
Baca Juga:
KY Soal Pecat 3 Hakim Pembebas Ronald Tannur, Ini Respons PN Surabaya
"Kami akan meresponsnya dengan memaksimalkan wewenang kami pada bidang pengawasan kepada mitra-mitra kami pada bidang hukum," kata dia.
Pada Rabu (24/7), majelis hakim PN Surabaya, Jawa Timur, membebaskan Gregorius Ronald Tannur yang merupakan putra dari mantan salah satu anggota DPR RI Edward Tannur, dari segala dakwaan terkait kasus dugaan penganiayaan yang berakibat kekasihnya bernama Dini Sera Afrianti meninggal dunia.
Sebelumnya, Polrestabes Surabaya menetapkan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan terhadap tersangka Ronald Tannur yang telah menghilangkan nyawa kekasihnya tersebut. Ronald dijerat dengan Pasal 351 dan 359 KUHP tentang penganiayaan dan kelalaian dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.