WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap alasan istri eks Menteri Perdagangan Tom Lembong ikut diperiksa dalam kasus perintangan atau obstruction of justice (OOJ) penyidikan perkara korupsi timah dan importasi gula.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menyebut hal itu dikarenakan penyidik menemukan bukti percakapan antara yang bersangkutan dengan tersangka Marcella Santoso.
Baca Juga:
Ketua Komjak: Produk Jurnalistik Tak Dapat Dijerat Pasal Perintangan Penyidikan
"Ada informasi yang diperoleh berdasarkan barang bukti elektronik yang disita dalam perkara MS (Marcella Santoso) dan lainnya," ujarnya kepada wartawan, Jumat (16/5).
Harli menjelaskan barang bukti dimaksud yakni adanya bukti percakapan melalui pesan singkat WhatsApp dengan Marcella. Oleh karenanya, kata dia, hal itu sedang didalami oleh penyidik.
"Istri TTL (Thomas Trikasih Lembong) WA beberapa kali dengan MS," tuturnya.
Baca Juga:
IJTI Pertanyakan Penetapan Tersangka Direktur TV di Kasus Perintangan Penyidikan
Sebelumnya Tom Lembong meminta agar Kejagung tidak ikut menyeret istri ataupun pihak keluarganya dalam kasus tersebut. Ia meminta agar Kejagung cukup berfokus kepada dirinya.
"Saya kira kalau ada masalah dengan saya, cukup berhenti di saya saja ya. Tidak usah bawa-bawa istri ya kan atau keluarga lainnya. Jadi, saya kira sekian saja," ujarnya dalam persidangan.
Dalam perkara perintangan kasus ini, Kejagung telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah pengacara Junaedi Saibih dan Marcella Santoso, Direktur Pemberitaan JakTV Non-aktif Tian Bahtiar dan Bos Buzzer Ahmad Muzakki.
Keempat tersangka diduga melakukan permufakatan jahat untuk mengganggu penanganan perkara CPO, timah dan importasi gula dengan memproduksi berita dan konten negatif tentang Kejagung.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.