"Dan fee tersebut diberikan kepada tersangka MKAR selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa dan Tersangka DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa," imbuhnya.
Kini, Kejagung telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka. Tujuh tersangka yang lebih dulu ditetapkan terdiri dari empat pegawai Pertamina dan tiga pihak swasta. Salah satunya yakni Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.
Baca Juga:
Kasus Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina, Kejagung Tetapkan Dua Tersangka Baru
Kemudian SDS selaku Direktur Feed stock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, YF selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shiping, AP selaku VP Feed stock Management PT Kilang Pertamina International.
Selanjutnya MKAN selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dan YRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Dirut PT Orbit Terminal Mera.
Kejagung menyebut total kerugian kuasa negara dalam perkara korupsi ini mencapai Rp193,7 triliun. Rinciannya yakni kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri sekitar Rp35 triliun, kemudian kerugian impor minyak mentah melalui DMUT/Broker sekitar Rp2,7 triliun.
Baca Juga:
Kejagung Beberkan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina Rugikan Negara Rp193 Triliun
Selain itu kerugian impor BBM melalui DMUT/Broker sekitar Rp9 triliun; kerugian pemberian kompensasi (2023) sekitar Rp126 triliun; dan kerugian pemberian subsidi (2023) sekitar Rp21 triliun.
[Redaktur: Alpredo Gultom]Kejagung Beberkan Peran Dua Bos Pertamina Patra Niaga di Kasus Korupsi Minyak Mentah
WAHANANEWS.CO, Jakarta – Peran dua tersangka baru dibeberkan Kejaksaan Agung (Kejagung) dan kaitannya dengan tujuh tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) Tahun 2018-2023.