Jaksa Agung, ST Burhanuddin pada Senin (27/6), mengatakan kasus tersebut terkait pemberian persetujuan impor garam industri di Kemendag 2016-2022.
Kemendag menerbitkan persetujuan impor garam industri kepada 21 perusahaan importir swasta. Namun tiga perusahaan diduga menyalahgunakan persetujuan impor tersebut, yakni PT MTS, PT SM, dan PT UI.
Baca Juga:
Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula, Kejagung Periksa Eks Stafsus Mendag
Tiga perusahaan tersebut mendapatkan kuota impor garam sebanyak 3,77 juta ton, dengan nilai total Rp 2,05 triliun.
Akan tetapi, dalam pemberian izin tersebut, otoritas di Kemendag tak melakukan verifikasi, utamanya menyangkut pengecekan stok garam produksi petani di dalam negeri.
“Akibat dari pemberian izin impor tersebut merugikan perekonomian negara karena adanya kelebihan garam impor yang lebih murah, dan membuat garam lokal tidak dapat bersaing (dijual) di pasar sendiri,” ujar Burhanuddin. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.