Ketiga tersangka itu adalah mantan Vice President Perdagangan, Penangkapan dan Pengelolaan pada Perum Perindo Wenny Prihatini, Direktur PT Prima Pangan Madani Nabil M Basyuni dan Direktur PT Kemilau Bintang Timur Lalam Sarlam.
"Ketiga tersangka itu ditetapkan jadi tersangka dan langsung ditahan selama 20 hari ke depan sejak hari ini 21 Oktober 2021-9 November 2021," tutur Leonard.
Baca Juga:
Kerugian Negara Capai Rp1,08 Triliun, Dirut Sritex Iwan Kurniawan Ditetapkan Tersangka Korupsi
Leonard menjelaskan ketiga tersangka itu ditahan di dua lokasi yang berbeda.
Pria yang akrab disapa Leo itu mengatakan dua tersangka atas nama Nabil M Basyuni dan Lalam Sarlam ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Dia menjelaskan alasan tim penyidik Kejagung melakukan penahanan terhadap tiga tersangka tersebut sesuai KUHAP agar tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mempengaruhi saksi lain terkait perkara korupsi Perum Perindo.
Baca Juga:
Hinca Pandjaitan: Jangan Jadikan Kejaksaan Bandit Demokrasi
"Tersangka WP ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung," katanya. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.