Suyudi mengatakan, ketika itu Polsek Cinangka memang sempat menerima laporan dari korban Agam Muhammad Nasrudin sekitar pukul 02.30 WIB.
Ketika itu, laporan dari korban diterima petugas piket Brigadir Dery Andriani dan Bripka Dedy Irwanto. Dalam laporannya, korban menyampaikan bahwa mobil rentalnya dibawa oleh penyewa ke arah Pandeglang dengan kondisi dua dari tiga alat pelacak dalam kondisi dimatikan.
Baca Juga:
Penembakan di Tengah Sengketa Tanah Abang: Pengacara Luka, Pelaku Dibekuk
"Disampaikan juga bahwa alat GPS tinggal satu yang aktif yang dua sudah tidak aktif. Jadi diduga sudah ada upaya untuk melakukan penggelapan," terangnya.
Setelah menerima laporan itu, lanjut Suyudi, Brigadir Dery kemudian menghubungi Kapolsek Cinangka AKP Asep Iwan Kurniawan untuk meminta petunjuk lantaran korban meminta diberikan pendampingan.
Namun, sambungnya, Brigadir Dery di dalam laporannya itu menyampaikan informasi yang tidak utuh kepada Kapolsek.
Baca Juga:
Oknum TNI Bersenjata Api Mengamuk di Bank BRI Gowa, Nasabah Panik Berhamburan
Seharusnya, kata dia, Dery menyampaikan ke kapolsek telah terjadi dugaan penggelapan kendaraan yang berkaitan dengan rental penyewaan mobil. Akan tetapi, ia menyebut yang disampaikan justru terkait penarikan mobil leasing.
"Pada saat melaporkan kepada Kapolseknya, Dery ini tidak utuh melaporkannya. Seharusnya ini adalah terkait dengan rental penyewaan kendaraan yang diduga akan digelapkan. Tapi dilaporkannya leasing kepada Kapolseknya," tutur Suyudi.
"Sehingga Kapolsek ini menyampaikan kalau leasing harus ada surat dari leasing dan sebagainya diminta dokumen. Dokumen ini pun sudah disampaikan sebenarnya oleh saudara Agam. Baik itu BPKB, STNK dan kunci cadangan," imbuhnya.