Suyudi mengatakan dengan bukti yang dibawa oleh korban itu, maka seharusnya dilakukan pendampingan oleh Polsek Cinangka. Akan tetapi hal itu tidak dilakukan dengan alasan personel tidak mencukupi sehingga tidak berimbang untuk melakukan pendampingan.
"Jadi seharusnya memang anggota kita itu melakukan pendampingan. Tapi tidak dilakukan pendampingan karena anggota merasa kekuatannya sedikit," tuturnya.
Baca Juga:
Mantan Kapolsek Mulia Ditembak KKB Hingga Meninggal
"Padahal seharusnya anggota bisa melakukan permintaan tambahan dukungan ke Polres misalnya atau anggota reserse di Polsek itu sendiri. Tapi itu tidak dilakukan," sambungnya.
Atas perbuatan itulah, Suyudi mengatakan dipastikan ada aksi tidak profesional yang dilakukan oleh anggota Polsek Cinangka terhadap korban dalam laporan tersebut.
"Hasil pemeriksaan Propam di Polda Banten, telah ditemukan adanya pelanggaran perilaku tidak profesional. Karena tidak merespons laporan masyarakat yang seharusnya melakukan pendampingan," tuturnya.
Baca Juga:
Berkas Perkara Kasus Sabung Ayam Dilimpahkan Polda Lampung ke Denpom
Diketahui, kasus penembakan ini melibatkan tiga anggota TNI AL. Kini seluruhnya telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka ditahan sejak Sabtu (4/1/2025) lalu hingga 20 hari ke depan.
[Redaktur: Sobar Bahtiar]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.