WahanaNews.co | Tim layanan SAPA 129 Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) telah menemui pihak korban untuk melakukan assessment dan melakukan koordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Depok untuk mengawal kasus dugaan kekerasan fisik terhadap seorang anak (MK) di sebuah tempat penitipan anak (daycare) di Kota Depok, Jawa Barat.
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Nahar menegaskan pihaknya telah melakukan koordinasi dengan pihak-pihak tetkait dan akan terus memantau proses penanganan yang sedang berjalan untuk memastikan kepentingan terbaik bagi anak korban.
Baca Juga:
Kemen PPPA Gandeng Kemkomdigi Tingkatkan Literasi Digital Perempuan dan Anak
“Saat ini, sedang berlangsung upaya untuk menjangkau korban dan mendukung upaya hukum terhadap dugaan kekerasan yang dilakukan oleh pemilik daycare atau penitipan anak (MI) di Kota Depok. Orang tua korban telah melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian,” kata Nahar.
Menurut Nahar, kasus tersebut sedang dalam penanganan Polres Kota Depok. Saat ini pelaku sudah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
“Kami mengapresiasi langkah cepat pihak kepolisian yang telah menetapkan pelaku sebagai tersangka,” ungkapnya.
Baca Juga:
Menteri PPPA Kawal Kasus Kekerasan Anak di Banyuwangi
Dalam upaya penanganan dan pendampingan korban, Nahar menyampaikan Kemen PPPA telah berkoordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Depok, dan Polres Kota Depok untuk memastikan korban mendapatkan hak-haknya, termasuk pemulihan fisik dan psikis.
“Setiap tempat penitipan anak harus memiliki izin operasional dari lembaga yang berwenang untuk memastikan bahwa kegiatan yang dilakukan sesuai dengan tujuan dan fungsi lembaga layanan tersebut,” tambah Nahar.
Tempat penitipan anak yang terdaftar akan mendapatkan pembinaan dan pengawasan serta panduan pelaksanaan tugas. Meski terdaftar, mungkin saja ada oknum yang tidak melaksanakan tugas sesuai pedoman.