Berdasarkan fakta persidangan, majelis sidang etik tidak menemukan adanya unsur pemerkosaan atau ancaman yang dialami IN seperti yang disebut sebelumnya. Menurut Supriadi, informasi itu dinilai kurang tepat.
Setelah disidang etik, Bripka IS dijatuhi sanksi karena telah mencoreng nama baik Polri lantaran sudah berkeluarga menjalin hubungan terlarang dengan IN, istri napi narkoba, hingga hamil dua bulan.
Baca Juga:
Perkosa Seorang Wanita, 3 Pemuda di Lae Parira Diringkus Satreskrim Polres Dairi
Akibat perbuatannya, Bripka IS dijatuhi berupa hukuman penjara selama 21 hari. Juga penundaan mengikuti pendidikan selama satu periode.
"Dia punya istri, tapi ada wanita lain. Maka Bripka IS dijatuhi sanksi berupa penempatan dalam tempat khusus selama 21 hari," ujar Kombes Supriadi.
"Serta penundaan mengikuti pendidikan selama satu periode dengan masa pengawasan terhitung mulai 13 Desember 2021 sampai 13 Juni 2022."
Baca Juga:
Pengakuan Mengerikan Tersangka IS: Nodai dan Habisi Gadis Penjual Gorengan
Supriadi mengatakan, sanksi tersebut diketahui berlaku mulai putusan sidang dijatuhkan.
Sementara itu, terkait tudingan terhadap Bripka IS yang disebut melakukan pengancaman terhadap IN saat melakukan persetubuhan, Kombes Supriadi mempersilakan Bripka IS membuat laporan jika pihaknya merasa dirugikan.
"Jadi terkait kabar beredar yang menyebutkan telah terjadi tindak pemerkosaan atau di bawah paksaan, rasanya itu tidak tepat. Soalnya, antara Bripka IS dan IN memang punya hubungan spesial," kata Supriadi.