Namun, ia menyoroti kiprah KPK dalam memberantas korupsi mulai terombang ambing seiring perjalanan waktu. Terlebih, munculnya momen revisi UU KPK pada 2019 lalu yang melemahkan lembaga ini.
"Ironis gitu," kata dia.
Baca Juga:
Terparkir Bertahun-tahun, KPK Klaim Temukan Mobil Harun Masiku
Istilah trigger mechanism hilang di UU KPK baru
Tak hanya itu, Nawawi kemudian membandingkan Undang-Undang lama KPK yakni Nomor 30 tahun 2002 mengatur dalam konsiderannya ada situasi korupsi sudah sedemikian yang luar biasa sehingga diperlukan metoda, strategi pemberantasan korupsi yang baru.
Di samping itu, lanjutnya, aturan itu disebutkan juga institusi penegakan hukum korupsi yang masih ada itu dianggap tidak efektif dan tak efisien.
Baca Juga:
40 Persen Capim KPK Lolos Tes Tulis Berlatar Aparat Hukum, ICW Curiga
"Atas dasar pertimbangan itu kemudian KPK itu dijadikan sebagai trigger mechanism bagi instansi yang sudah ada gitu. Jadi KPK menjadi semacam pemicu, pendorong dan lain-lain, trigger mechanism bagi kepolisian dan kejaksaan," kata dia.
Namun, ia menyoroti revisi Undang-undang KPK pada tahun 2019 lalu tidak ada lagi istilah trigger mechanism bagi KPK. Istilah trigger mechanism itu, lanjutnya, justru diganti dengan istilah sinergitas.
"Ini harus kita artikan KPK bukan lagi lembaga yang dipakai untuk mendorong lembaga lain gitu. Tetapi KPK ini disejajarkan dengan kendaraan aparat penegak hukum lainnya itu. Kita sama ketahui kalau tiga kendaraan ini jalan, KPK paling di belakang gitu," kata dia.