WAHANANEWS.CO, Jakarta - Banyak pihak menduga Koalisi Indonesia Maju (KIM), pengusung Prabowo Subianto dalam Pilpres 2024, berpotensi bubar setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menghapus ambang batas pencalonan presiden sebesar 20 persen.
Putusan ini membuka peluang bagi partai politik untuk membentuk poros baru.
Baca Juga:
PAN Siap Gelar Karpet Biru untuk Jokowi dan Keluarga: 1.000 Persen Kami Welcome!
Namun, Peneliti Senior Pusat Riset Politik BRIN, Firman Noor, menyatakan langkah partai untuk mencalonkan presiden tidak semudah itu.
"Kesempatan untuk mengusung calon belum tentu diambil oleh parpol. Ada banyak pertimbangan yang harus diperhitungkan," kata Firman di Jakarta, Minggu (5/1/2025).
Firman menjelaskan beberapa faktor yang membuat partai enggan keluar dari koalisi, seperti keterbatasan finansial dan sulitnya menemukan pasangan calon yang kuat.
Baca Juga:
Ketua KPPS Diduga Coblos Surat Suara, PAN Optimistis Pilkada Jakarta Berlangsung Dua Putaran
"Partai pasti akan berhitung. Mereka tidak ingin membuang dana dan energi untuk kontestasi jika peluang menangnya kecil," tuturnya.
Contohnya adalah Partai Amanat Nasional (PAN), yang menyatakan tetap setia pada KIM dan mendukung Prabowo Subianto.
"Kami tetap setia kepada Pak Prabowo. Ini sudah tiga kali kami mendukung beliau," ungkap Wakil Ketua Umum PAN, Yandri Susanto, belum lama ini.