WahanaNews.co, Jakarta - Komisi Yudisial (KY) memutuskan tetap melanjutkan pemeriksaan kode etik majelis hakim kasasi yang mengadili perkara Gregorius Ronald Tannur (31) meski Tim Pemeriksa Mahkamah Agung (MA) menyatakan tidak menemukan pelanggaran.
"Berdasarkan putusan Pleno KY pada Selasa, 12 November 2024, maka KY akan tetap mendalami dan memeriksa dugaan pelanggaran etik majelis hakim kasasi yang menangani perkara GRT," ujar anggota KY dan Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata melalui keterangan persnya, Selasa (26/11).
Baca Juga:
MA Sebut Tak Ada Pelanggaran Etik Hakim Majelis Kasasi Ronald Tannur
Sebelumnya KY telah membentuk tim yang melibatkan tiga komisioner untuk menelusuri dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh majelis hakim kasasi Ronald Tannur.
Dalam prosesnya, KY berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung yang membongkar dan memproses hukum kasus dugaan suap untuk pengurusan perkara Ronald Tannur.
"KY dan Kejaksaan Agung terus berkoordinasi untuk melakukan pendalaman dengan melakukan pertukaran informasi atas dugaan pelanggaran kode etik hakim kasasi dan juga hakim lain sesuai kewenangan masing masing lembaga," ucap Mukti Fajar.
Baca Juga:
Penahanan Ibu Ronald Tannur Dipindahkan Kejagung ke Jakarta
Ia mengungkapkan KY telah menerima laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) oleh majelis hakim kasasi Ronald Tannur yang menjatuhkan hukuman lima tahun penjara.
"Pada Rabu, 20 November 2024, pengacara korban DSA [Dini Sera Afriyanti, korban pembunuhan oleh Ronald Tannur] telah melaporkan majelis hakim kasasi kepada KY. Saat ini, KY telah memproses sesuai prosedur yang berlaku di KY," tutur Mukti Fajar.
Majelis hakim kasasi yang membatalkan putusan bebas Ronald Tannur dan menjatuhkan hukuman hanya lima tahun penjara dimaksud terdiri dari ketua majelis kasasi Soesilo dengan hakim anggota Ainal Mardhiah dan Sutarjo. Panitera Pengganti Yustisiana. Putusan tersebut dibacakan pada Selasa, 22 Oktober 2024.
Soesilo mempunyai pendapat berbeda atau dissenting opinion dalam putusannya. Namun, belum diketahui pendapat lengkap yang bersangkutan karena laman Kepaniteraan MA belum mengunggah berkas putusan lengkap.
[Redaktur: Alpredo Gultom]