Usai rapat, Habiburokhman kembali menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Hogi tidak memiliki dasar yang kuat.
“Kita menemui fakta yang teramat jelas bahwa terhadap Pak Hogi ini tidak layak untuk ditetapkan sebagai tersangka,” ucap Habiburokhman.
Baca Juga:
Rapat dengan Kepala BNN, Komisi III DPR Ramai Soroti Bahaya Whip Pink
Ia menilai peristiwa tersebut juga tidak layak dikualifikasikan sebagai peristiwa pidana.
“Dan terhadap peristiwa tersebut tidak layak untuk dinyatakan sebagai peristiwa pidana,” lanjutnya.
Karena itu, Komisi III DPR RI meminta agar perkara tersebut dihentikan sepenuhnya dan bukan diselesaikan melalui mekanisme restorative justice.
Baca Juga:
Polres Sleman Minta Maaf, Akui Salah Pasal dalam Kasus Hogi Minaya
“Jadi bukan RJ ya, dihentikan berdasarkan pasal dalam KUHAP baru Pasal 65 huruf M yang mengatur kewenangan Kejaksaan menghentikan perkara demi kepentingan hukum,” kata Habiburokhman.
Politikus Partai Gerindra itu juga memastikan bahwa secara administratif surat permintaan penghentian perkara telah ditandatangani.
“Secara administrasi surat tadi sudah kami tanda tangani dan akan dikirimkan ke Kejaksaan, Kejaksaan Agung, dan juga kepada Kapolri,” ujar Habiburokhman.